Saturday, November 5, 2016

How to : Pengajuan visa Korea Selatan



Alamat Kedutaan Besar Korea Selatan

Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia
Address : Jl. Jendral Gatot Subroto Kav.57 Jakarta 12950





Tel : 62-21-2967-2555 , 62-811-852-446 (emergency)   |   Hours of Operation : 08:30-12:00, 13:30-16:30E-Mail : koremb_in@mofa.go.kr

Jenis visa Korea Selatan : Visa Kunjungan Wisata dan Wisata Keluarga

A. Pendaftaran dan Pengambilan Visa
  • Pengajuan Aplikasi Visa : 09.00~11.30
  • Pengambilan Visa : 13.30~16.30
  • Lama Proses Pembuatan Visa : Minimal 4 Hari Kerja, dihitung satu hari setelah hari penyerahan dokumen ( Proses bisa lebih dari 4 hari kerja jika dokumen dianggap belum lengkap dan interview jika dibutuhkan)
  • Selama Proses Pembuatan Visa, Paspor tidak boleh dipinjam

B.Biaya Pembuatan Visa
  • Single Visa (Visa kunjungan dibawah 90 hari) : Rp. 544.000,-
  • Single Visa (Visa kunjungan diatas 90 hari) : Rp. 816.000,-
  • Multiple Visa (Berlaku untuk 5 tahun) : Rp. 1.224.000,-
  • Double Visa (2 kali masuk dan Berlaku untuk 6 bulan) : Rp. 952.000,-
  • Biaya visa tidak dapat dikembalikan apabila dibatalkan proses pengajuannya atau visa ditolak oleh pihak Kedubes Korea

     Persyaratan Dokumen yang harus dilengkapi saat mengajukan visa Korsel
    - Paspor Asli dan Fotokopi Paspor (halaman identitas beserta visa/cap negara-negara yang telah dikunjungi)
    - Formulir Aplikasi Visa (dengan satu lembar foto yang ditempel pada kolom foto)
    - Kartu Keluarga atau Dokumen yang dapat membuktikan hubungan kekeluargaan
    - Surat Keterangan Kerja dan Fotokopi SIUP Tempat Bekerja
    - Surat Keterangan Mahasiswa/Pelajar, bagi yang masih bersekolah
    - Fotokopi Bukti Keuangan:
        * Surat Pajak Tahunan (SPT PPH-21)
        * Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir dan surat referensi bank
        

    ** Untuk tipe visa C-3 Multiple silahkan untuk melihat persyaratan Multiple Visa
    ** Jika berstatus mahasiswa harus melampirkan surat keterangan mahasiswa dan bukti keuangan orang tua
    ** Ibu rumah tangga dan yang masih belum memiliki pekerjaan/penghasilan harus melampirkan bukti keuangan suami atau keluarga
    ** Bagi pengusaha yang ingin mengajak serta asisten rumah tangga, harus melampirkan surat sponsor dari Employernya (surat keterangan kerja, kartu keluarga, bukti keuangan tidak perlu dilampirkan)

    ** Dokumen yang telah dilampirkan jika dianggap masih belum lengkap oleh Consul maka pihak Kedubes Korea berhak untuk meminta tambahan dokumen
    Form Pengajuan Visa Korea : Click here

    Bebas visa KOREA SELATAN untuk WNI  dengan syarat:
    seseorang yang masuk Korea lebih dari empat kali dalam dua tahun terakhir.
    wisatawan yang secara total lebih dari 10 kali telah mengunjungi Korsel.
    - Bebas visa Korea Selatan untuk semua wisatawan Indonesia yang akan berkunjung ke 
    Pulau Jeju (30 hari)
    - Wisatawan yang mempunyai visa 
    Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Australia, atau Selandia Baru.
    (UPDATE Per 1 Mei 2016, visa jepang tidak lagi bisa di gunakan untuk masuk Korea Selatan)
    Sumber : Kedutaan Besar Republik Korea 

No comments:

Post a Comment