Monday, June 25, 2012

Tata cara melewati bea cukai di bandara Indonesia

Pagi ini headline news koran lokal mengulas tentang oknum bea cukai dan perilakunya sampai menimbulkan korban meninggal di kantor bea cukai Juanda. Beberapa hari lalu juga KPK menangkap tangan oknum kepala bagian bea cukai Soekarno-Hatta yg memeras warga asing. Masih banyak yang harus di perbaiki oleh jajaran petugas bea dan cukai Indonesia yg kadang terkesan "mengada-ada". Tapi untuk lebih amannya kita sendiri juga harus membekali diri dengan sedikit pengetahuan tentang hal ini agar tidak bisa di tekan dengan tidak wajar.

Berikut beberapa hal dan tips yg perlu kita ketahui sebelum kita mengisi form bea cukai yg selalu harus kita isi ketika kita akan mendarat di bandara. Biasanya pramugari/a akan memberikan form ini (Custom Declaration atau di singkat CD)di atas pesawat. Jika kita berpergian dalam 1 rombongan, kita bisa isi 1 form saja. Jika kita akan melewati jalur hijau dimana tidak ada yg perlu kita laporkan, maka kita hanya perlu mengisi dengan data diri kita tanpa mencentang apapun dalam list CD tersebut.

Ada 2 line yg selalu kita temui di bandara International manapun (setidaknya yg pernah saya kunjungi) yaitu Hijau dan Merah. Peraturan yg berlaku sama yaitu :
- Jalur hijau  (nothing to declare) jika kita tidak melebihi batas maksimum barang atau uang yg telah di tentukan. Jadi tidak ada yg perlu di laporkan.
- Jalur merah jika kita membawa barang yg perlu di laporkan/di karantina. 

Menurut ketentuan pihak bea cukai Indonesia kita bisa melewati Jalur Hijau jika:
- Tidak membawa barang yg nilai kepabean nya tidak melebihi USD 250 /orang atau USD 1.000/keluarga.
- Penumpang dewasa membawa tidak lebih dari 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol

Dan kita harus melewati Jalur Merah jika membawa: 
- Barang yg nilai pabeannya melebihi batas yg telah ditentukan.
Kita akan di minta membayar sesuai ketentuan akan barang yg kena pungutan. Kemudian petugas harus menerbitkan kwitansi bukti pembayaran dan membukukan dalam buku catatan kepabean. Walau membayar pun masih ada batasan maksimum, jika melebih ketentuan maksimum maka akan menjadi milik negara untuk kemudian di musnahkan.
Cara menghitung bea masuk dan pajak
- Hewan, ikan dan tumbuhan termasuk produk2 yg berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan.
- Narkotika, psikotropika, obat2an, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda pornografi.
- Film sinematografi, pita video berisi rekaman, laserdisc, piringan hitam.
- Uang dalam rupiah atau mata uang asing senilai Rp 100.000.000,- atau lebih

Sebenarnya peraturan ini dalam teorinya mungkin tidak terlalu memberatkan khususnya untuk kita2 yg hanya travelling bukan mau import barang untuk keperluan bisnis. Tapi pada prakteknya bukan rahasia kalau oknum petugas bea yg ada di bandara Indonesia tidak bisa membedakan dan pukul rata saja sehingga kita terpaksa tertahan di kantor bea cukai untuk hal2 yg tidak perlu dan ujung2nya duit! Dan hal ini sudah bukan rahasia bagi turis2 yg datang ke tanah air kita ini.

Ada beberapa tips agar kita tidak menjadi korban konyol padahal kita tidak melawan hukum :
* Khususnya untuk barang elektronik seperti HP,tablet,mp3 player, kamera. Mungkin mereka tidak tahu bahwa banyak barang murah di luar sana. Keluarkan barang dari kotaknya (karena toh memang kita bukan mau menjualnya lagi). Jika masih ingin menyimpan kotaknya pisahkan di tas yg berbeda.
* Jangan membeli 1 jenis barang terlalu banyak.
* Jika ingin sekedar mencicip liquor yg di jual di duty free, jangan bawa lebih dari 1 botol besar (1 liter) dan bawalah hand carry di tangan. Jangan dimasukkan tas.
* Jika membawa obat2an pribadi biasakan minta keterangan dari dokter dengan jelas. Beberapa kasus yg terjadi (seperti ulasan koran tadi pagi ) walau ada surat2 dan bukti operasi saja, pihak bea cukai masih akan menahan Anda.
* Jangan membeli makanan2 basah dan olahan daging seperti dendeng dalam jumlah yang berlebihan

17 comments:

  1. mau nanya dong misal aku beli barang elektronik misal laptop seharga 4juta itu kena pajak berapa? masih bingung perhitungannya.. dan barang itu buat konsumsi pribadi apakah mesti kena pajak juga??

    misal saya pulanngnya laptop taro di laptop case jadi kardusnya di buang itu dianggap kena pajak?

    ReplyDelete
  2. Kalo buat pake ndiri sih kayaknya gpp sih ya langsung di tenteng di tas laptop macam agan bawa dari rumah. Ga masalah harusnya. :)

    ReplyDelete
  3. Another tips. Kalo memang mau bawa banyak barang yg sejenis. Di split rata aja di tas yg berbeda. Trust me it works :)

    ReplyDelete
  4. Kl mau bawa dendeng, kira2 berapa gram yg dianggap tidak berlebihan? Biasanya untuk dendeng harus ditenteng atau masuk tas?

    ReplyDelete
  5. Untuk dendeng pengalaman pribadi saya dari Singapore pulang Indonesia, pernah bawa 500gr saja. Ditenteng dengan paperbag asli dr toko dendeng.

    Untuk tiap negara mempunyai peraturan berbeda. Kalau ke Australia, jangan sekali2 bawa dendeng ataupun produk olahan daging apapun.

    ReplyDelete
  6. Mau Tanya dong klo bawa vitamin seperti fish oil (omega3) kira2 boleh gak yah, krn kan mengandung bhn dr ikan. Kira2 vitamin boleh bawa brp byk yah?

    ReplyDelete
  7. Hai Linda, mau di bawa dr mana kemana? Sejauh yang saya tahu untuk pembawaan normal 1-2 botol kecil ke negara2 Asia tidak masalah sih. Akan lebih baik lagi jika di masuk kan checked in baggage. Menghindari peraturan pembawaan cairan di hand carry. Semoga membantu. Happy travelling.

    ReplyDelete
  8. Hallo... mau tanya nih, kalau kita bawa
    Alat pancing dari luar negri dalam jumlah banyak, misalnya 5 reel pancing dan beberapa lure atau alat alat pancing lainnya
    Apa perlu kita buang semua dusnya atau gimana...
    Terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo....terus terang saya tidak tahu tentang peralatan pancing ya. Tapi kalau saya bantu carikan info Alat pancing seharusnya sudah bebas pajak mulai berlaku 9 Juli 2015.

      Sumber : http://bctemas.beacukai.go.id/pojok-media/ini-barang-barang-yang-bakal-bebas-ppnbm/

      Semoga membantu.. happy travelling

      Delete
  9. waduh, saya, cuti dari jepang, dan membawa, ps4 , sama hp 2.. harus gimana ya,??

    ReplyDelete
  10. Hai mau tanya yah...kalau saya beli sekitar 10 kg untuk daun teh atau sejenis nya apakah kena bea cukai di airport?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah..kalau segitu menurut saya sebaiknya declare ya. dan harus jelas itu daun apa. Karena barang2 begitu akan sangat di curigai kalau dalam jumlah banyak. Riskan kena sita kalau menurut pendapat saya.

      Delete
  11. haii mau nanya nih, klo misalnya nih saya bru beli tas lumayan juga dengan hrga 1juta500an tuh ya , masih di packing rapi original dr toko.. dusnya saya pisahkan dan lipat , dusnya saya masukkan k koper .. sedangkan tas tadi saya masukkin ke tas tentengan saya supaya bisa di letakkan di kabin..(kalau masuk bagasi takut kecolongan saya.. hehe)
    nah kira2 bisa bebas dr bea masuk gak ya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau cuma satu saya kira masih sewajarnya untuk dipakai sendiri ya. Seharusnya tidak ada masalah. Iya, better di bawa cabin saja kalau bagasinya tidak di wrap drpd kecolongan

      Delete
  12. Mau Tanya kalau bawah kaos bnyak buat oleh2 /bagi2 tetangga tpi harga nya murah 15000rb/kaos

    Kena Bea cukai tdak ya ?

    ReplyDelete