Alamat Kedutaan Besar Korea Selatan
Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia
Address : Jl. Jendral Gatot Subroto Kav.57 Jakarta 12950
Jenis visa Korea Selatan : Visa Kunjungan Wisata dan Wisata Keluarga
A. Pendaftaran dan Pengambilan Visa
- Pengajuan Aplikasi Visa : 09.00~11.30
- Pengambilan Visa : 13.30~16.30
- Lama Proses Pembuatan Visa : Minimal 4 Hari Kerja, dihitung satu hari setelah hari penyerahan dokumen ( Proses bisa lebih dari 4 hari kerja jika dokumen dianggap belum lengkap dan interview jika dibutuhkan)
- Selama Proses Pembuatan Visa, Paspor tidak boleh dipinjam
B.Biaya Pembuatan Visa
- Single Visa (Visa kunjungan dibawah 90 hari) : Rp. 544.000,-
- Single Visa (Visa kunjungan diatas 90 hari) : Rp. 816.000,-
- Multiple Visa (Berlaku untuk 5 tahun) : Rp. 1.224.000,-
- Double Visa (2 kali masuk dan Berlaku untuk 6 bulan) : Rp. 952.000,-
- Biaya visa tidak dapat dikembalikan apabila dibatalkan proses pengajuannya atau visa ditolak oleh pihak Kedubes Korea
Persyaratan Dokumen yang harus dilengkapi saat mengajukan visa Korsel
- Paspor Asli dan Fotokopi Paspor (halaman identitas beserta visa/cap negara-negara yang telah dikunjungi)
- Formulir Aplikasi Visa (dengan satu lembar foto yang ditempel pada kolom foto)
- Kartu Keluarga atau Dokumen yang dapat membuktikan hubungan kekeluargaan
- Surat Keterangan Kerja dan Fotokopi SIUP Tempat Bekerja
- Surat Keterangan Mahasiswa/Pelajar, bagi yang masih bersekolah
- Fotokopi Bukti Keuangan:
* Surat Pajak Tahunan (SPT PPH-21)
* Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir dan surat referensi bank
** Untuk tipe visa C-3 Multiple silahkan untuk melihat persyaratan Multiple Visa
** Jika berstatus mahasiswa harus melampirkan surat keterangan mahasiswa dan bukti keuangan orang tua
** Ibu rumah tangga dan yang masih belum memiliki pekerjaan/penghasilan harus melampirkan bukti keuangan suami atau keluarga
** Bagi pengusaha yang ingin mengajak serta asisten rumah tangga, harus melampirkan surat sponsor dari Employernya (surat keterangan kerja, kartu keluarga, bukti keuangan tidak perlu dilampirkan)
** Dokumen yang telah dilampirkan jika dianggap masih belum lengkap oleh Consul maka pihak Kedubes Korea berhak untuk meminta tambahan dokumen
Form Pengajuan Visa Korea : Click hereBebas visa KOREA SELATAN untuk WNI dengan syarat:Sumber : Kedutaan Besar Republik Korea
- seseorang yang masuk Korea lebih dari empat kali dalam dua tahun terakhir.
- wisatawan yang secara total lebih dari 10 kali telah mengunjungi Korsel.
- Bebas visa Korea Selatan untuk semua wisatawan Indonesia yang akan berkunjung ke Pulau Jeju (30 hari)
- Wisatawan yang mempunyai visa Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Australia, atau Selandia Baru.
(UPDATE Per 1 Mei 2016, visa jepang tidak lagi bisa di gunakan untuk masuk Korea Selatan)
No comments:
Post a Comment