Pagi ini headline news koran lokal mengulas tentang oknum bea cukai dan perilakunya sampai menimbulkan korban meninggal di kantor bea cukai Juanda. Beberapa hari lalu juga KPK menangkap tangan oknum kepala bagian bea cukai Soekarno-Hatta yg memeras warga asing. Masih banyak yang harus di perbaiki oleh jajaran petugas bea dan cukai Indonesia yg kadang terkesan "mengada-ada". Tapi untuk lebih amannya kita sendiri juga harus membekali diri dengan sedikit pengetahuan tentang hal ini agar tidak bisa di tekan dengan tidak wajar.
Berikut beberapa hal dan tips yg perlu kita ketahui sebelum kita mengisi form bea cukai yg selalu harus kita isi ketika kita akan mendarat di bandara. Biasanya pramugari/a akan memberikan form ini (Custom Declaration atau di singkat CD)di atas pesawat. Jika kita berpergian dalam 1 rombongan, kita bisa isi 1 form saja. Jika kita akan melewati jalur hijau dimana tidak ada yg perlu kita laporkan, maka kita hanya perlu mengisi dengan data diri kita tanpa mencentang apapun dalam list CD tersebut.
Ada 2 line yg selalu kita temui di bandara International manapun (setidaknya yg pernah saya kunjungi) yaitu
Hijau dan
Merah. Peraturan yg berlaku sama yaitu :
- Jalur hijau (nothing to declare) jika kita tidak melebihi batas maksimum barang atau uang yg telah di tentukan. Jadi tidak ada yg perlu di laporkan.
- Jalur merah jika kita membawa barang yg perlu di laporkan/di karantina.
Menurut ketentuan pihak bea cukai Indonesia kita bisa melewati Jalur Hijau jika:
- Tidak membawa barang yg nilai kepabean nya tidak melebihi USD 250 /orang atau USD 1.000/keluarga.
- Penumpang dewasa membawa tidak lebih dari 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol
Dan kita harus melewati Jalur Merah jika membawa:
- Barang yg nilai pabeannya melebihi batas yg telah ditentukan.
Kita akan di minta membayar sesuai ketentuan akan barang yg kena pungutan. Kemudian petugas harus menerbitkan kwitansi bukti pembayaran dan membukukan dalam buku catatan kepabean. Walau membayar pun masih ada batasan maksimum, jika melebih ketentuan maksimum maka akan menjadi milik negara untuk kemudian di musnahkan.
Cara menghitung bea masuk dan pajak
- Hewan, ikan dan tumbuhan termasuk produk2 yg berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan.
- Narkotika, psikotropika, obat2an, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda pornografi.
- Film sinematografi, pita video berisi rekaman, laserdisc, piringan hitam.
- Uang dalam rupiah atau mata uang asing senilai Rp 100.000.000,- atau lebih
Sebenarnya peraturan ini dalam teorinya mungkin tidak terlalu memberatkan khususnya untuk kita2 yg hanya travelling bukan mau import barang untuk keperluan bisnis. Tapi pada prakteknya bukan rahasia kalau oknum petugas bea yg ada di bandara Indonesia tidak bisa membedakan dan pukul rata saja sehingga kita terpaksa tertahan di kantor bea cukai untuk hal2 yg tidak perlu dan ujung2nya duit! Dan hal ini sudah bukan rahasia bagi turis2 yg datang ke tanah air kita ini.
Ada beberapa tips agar kita tidak menjadi korban konyol padahal kita tidak melawan hukum :
* Khususnya untuk barang elektronik seperti HP,tablet,mp3 player, kamera. Mungkin mereka tidak tahu bahwa banyak barang murah di luar sana.
Keluarkan barang dari kotaknya (karena toh memang kita bukan mau menjualnya lagi). Jika masih ingin menyimpan kotaknya pisahkan di tas yg berbeda.
* Jangan membeli 1 jenis barang terlalu banyak.
* Jika ingin sekedar mencicip liquor yg di jual di duty free, jangan bawa lebih dari 1 botol besar (1 liter) dan bawalah hand carry di tangan. Jangan dimasukkan tas.
* Jika membawa obat2an pribadi biasakan minta keterangan dari dokter dengan jelas. Beberapa kasus yg terjadi (seperti ulasan koran tadi pagi ) walau ada surat2 dan bukti operasi saja, pihak bea cukai masih akan menahan Anda.
* Jangan membeli makanan2 basah dan olahan daging seperti dendeng dalam jumlah yang berlebihan