Visa kunjungan berkali-kali / multiple visa ke Jepang memiliki masa berlaku maksimal 3 tahun dan masa tinggal 15 hari per kedatangan.
Syarat mengajukan Visa kunjungan berkali-kali / multiple visa ke Jepang :
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia, memiliki paspor MRP ataupun E-Paspor.
- Akan mengadakan kunjungan singkat ke Jepang
- Pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dalam 3 tahun terakhir (yg bisa dibuktikan dari riwayat perjalanan di paspor) dan memiliki kemampuan ekonomi yang cukup
- Pekerja yang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup
- Suami/Istri/Anak dari orang yang di maksud dalam kriteria (4)
- Menyampaikan keinginan mendapat multiple visa saat pengajuan visa ke Jepang di loket.
- Dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tidak lengkap, TIDAK akan di terima oleh petugas loket.
- Penerbitan Visa kunjungan berkali-kali/ Multiple Visa di tentukan dengan melihat berkas keseluruhan
- Pengajuan ulang visa dengan kondisi sedang memiliki visa berkali-kali/multiple visa ke Jepang yang masih berlaku akan mengakibatkan pembalatan multiple visa yang dimiliki sebelumnya.
contoh : memiliki multiple visa ke Jepang dengan masa tinggal 15 hari tapi menginginkan masa tinggal di Jepang lebih dari 15 hari. - Harap di pahami bahwa ada kalanya konsul meminta dokumen tambahan di luar persyaratan awal.
Sumber : Konsulat Jepang di Surabaya.
Syarat dan info lebih rinci tentang pengajuan visa ke Jepang bisa hubungi :
Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
Bagian Visa, email : visa@sb.mofa.go.jp
Telephone : 031-503 0008
Fax : 031-5023007
No comments:
Post a Comment