Wednesday, October 31, 2012

Japan Multiple Visa

Kabar baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang sering berkunjung ke Jepang. Mulai tanggal 1 September 2012, pemerintah Jepang akan menerbitkan visa kunjungan ke Jepang untuk WNI yang berdomisili di Indonesia dan akan berkunjung ke Jepang untuk kunjungan keluarga dan berwisata.

Visa kunjungan berkali-kali / multiple visa ke Jepang memiliki masa berlaku maksimal 3 tahun dan masa tinggal 15 hari per kedatangan. 

Syarat mengajukan Visa kunjungan berkali-kali / multiple visa ke Jepang :
  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia, memiliki paspor MRP ataupun E-Paspor. 
  2. Akan mengadakan kunjungan singkat ke Jepang
  3. Pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dalam 3 tahun terakhir (yg bisa dibuktikan dari riwayat perjalanan di paspor) dan memiliki kemampuan ekonomi yang cukup
  4. Pekerja yang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup
  5. Suami/Istri/Anak dari orang yang di maksud dalam kriteria (4)
Hal yang harus di perhatikan saat pengajuan aplikasi visa ke Jepang :
  1. Menyampaikan keinginan mendapat multiple visa saat pengajuan visa ke Jepang di loket.
  2. Dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tidak lengkap, TIDAK akan di terima oleh petugas loket.
  3. Penerbitan Visa kunjungan berkali-kali/ Multiple Visa di tentukan dengan melihat berkas keseluruhan
  4. Pengajuan ulang visa dengan kondisi sedang memiliki visa berkali-kali/multiple visa ke Jepang yang masih berlaku akan mengakibatkan pembalatan multiple visa yang dimiliki sebelumnya.
    contoh : memiliki multiple visa ke Jepang dengan masa tinggal 15 hari tapi menginginkan masa tinggal di Jepang lebih dari 15 hari.
  5. Harap di pahami bahwa ada kalanya konsul meminta dokumen tambahan di luar persyaratan awal.

    Sumber :  Konsulat Jepang di Surabaya.
Syarat dan info lebih rinci tentang pengajuan visa ke Jepang bisa hubungi :
Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
Bagian Visa, email : visa@sb.mofa.go.jp
Telephone : 031-503 0008
Fax : 031-5023007

No comments:

Post a Comment